Tata Cara Pengadaan terdiri dari :
- Swakelola
- Penyedia
Pengertian Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.a dan
Kriteria Swakelola
- pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I;
- pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
- pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
- pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu;
- penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
- pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus;
- pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
- pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
- pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
- penelitian dan pengembangan dalam negeri;
- pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri
Arti Penyedia Barang/Jasa
Badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya
Demikian, Tata Cara Pengadaan | Proses Penyusunan RUP semoga bermanfaat, lihat juga Kebijakan Rencana Umum


Post a Comment for "Tata Cara Pengadaan | Proses Penyusunan RUP"