Kasi Pemerintahan Caringin Luncurkan Kalender PenyelenggaraanPemerintahan



Liputan CS – Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan menjadi acuan bagi perangkat



desa ketika akan melaksanakan kegiatan lanjutan. Karena kalender tersebut bukan hanya berlaku untuk satu tahun saja, akan tetapi bisa dipakai terus menerus karena pembangunan di desa sudah menjadi siklus berkelanjutan. Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Caringin Taufik Hidayat kepada Liputan CS beberapa waktu lalu.

Menurut Taufik Hidayat, point – point dalam Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan itu diantaranya mengacu pada Undang – Undang desa, Peraturan Daerah Nomor 6 tentang desa, Permendagri nomor 111, 112 dan 113 tentang Keuangan dan Permendagri nomor 46 tentang Pelaporan Kegiatan Desa. Diharapkan, dengan system yang berjalan, pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan maksimal.

“Jika sistemnya sudah berjalan, mudah – mudahan pemerintahan desa dapat melaksanakan pembangunan dengan sebaik baiknya, mulai dari tahap perencanaan hingga sampai pada pelaksanaan dan evaluasi pertanggungjawabanya. Jadi, semuanya bisa terukur dan tidak ada pertanyaan lagi apa yang harus dilakukan kalau mau melakukan pembangunan ini ”, jelas Taufik.

Menurut Taufik Hidayat, point – point dalam Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan itu diantaranya mengacu pada Undang – Undang desa, Peraturan Daerah Nomor 6 tentang desa, Permendagri nomor 111, 112 dan 113 tentang Keuangan dan Permendagri nomor 46 tentang Pelaporan Kegiatan Desa. Diharapkan, dengan system yang berjalan, pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan maksimal.

“Jika sistemnya sudah berjalan, mudah – mudahan pemerintahan desa dapat melaksanakan pembangunan dengan sebaik baiknya, mulai dari tahap perencanaan hingga sampai pada pelaksanaan dan evaluasi pertanggungjawabanya. Jadi, semuanya bisa terukur dan tidak ada pertanyaan lagi apa yang harus dilakukan kalau mau melakukan pembangunan ini ”, jelas Taufik.

Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Tahunan ini, lanjut Taufik,sudah didistribusikan ke wilayah dan sudah dipasang di 12 kantor pemerintahan desa se Kecamatan Caringin. Dengan terpampangnya Kalender Penyelenggaraan  Pemerintahan di tiap kantor desa, tidak hanya perangkat desa saja yang akan memahaminya. Akan tetapi, informasi rencana kegiatan yang tercantum di dalamnya secara langsung dapat tersampaikan juga kepada masyarakat.

“Masyarakat dan stakeholder yang ada di desa juga bisa mengetahui point - point atau tahapan dalam rencana pembangunan. Salah satu contohnya tentang Musrenbang.   Kadang – kadang masyarakat merasa, koq saya gak pernah tau adanya musrenbang di desa, kapan pelaksanaannya dan merasa gak pernah diundang oleh desa. Tapi dengan cara seperti ini masyarakat akan tahu kapan adanya pelaksanaan musrenbang di desa, sehingga mereka punya ancang – ancang untuk mengajukan pembangunan apapun di wilayahnya dan  tidak ketinggalan informasi lagi”, tandasnya.

Diakui Kasi Pemerintahan, saat ini baru 90 persen perangkat desa yang benar – benar memahami mekanisme dalam pemerintahan. Namun demikian, Taufik yakin, dengan pembinaan yang dilakukan secara berkala serta didorong oleh kemauan dari perangkat desa itu sendiri untuk belajar memahaminya, maka kedepannya pemahaman perangkat desa akan semakin maksimal. (Raden)



RA - KIM Jagapati-Volunteer
RA - KIM Jagapati-Volunteer Jaga Diri Jaga Keluarga Jaga Negara - Silih Asah Asih Asuh

Post a Comment for "Kasi Pemerintahan Caringin Luncurkan Kalender PenyelenggaraanPemerintahan"

DOMAIN & HOSTING

Hosting Unlimited Indonesia