Assalammu'alaikum Wr. Wb. Salam sinergi sobat semua, kali ini saya ini share tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perijinan dan Non Perijinan pada Kecamatan.
Menurut BAB II pada Perbup ini bahwa Prinsip Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik, yaitu :
- kesederhanaan;
- kejelasan;
- kepastian waktu
- akurasi;
- keamanan dan kenyamanan;
- tanggung jawab;
- kelengkapan sarana dan prasarana;
- kemudahan akses;
- kedisiplinan, kesopanan dan keramahan;
- tidak diskriminatif;
- kejujuran; dan
- kecermatan/ketelitian.
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Perizinan dan Non Perizinan from Raden Andriansyah Sastradjumena
Baca Juga : Materi Sosialisasi dan Pengawasan Pungli
Sobat, apabila mempunyai usaha perdagangan mikro bisa dimohon untuk mendapat perizinin. Persyaratan Izin Usaha Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf e, sebagai berikut :
- formulirpermohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai;
- surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Surat KeteranganDomisili Usaha dari Kepala Desa/Lurah;
- pas foto ukuran 3 x 4 berwarna 2 (dua) lembar;
- fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
- bagi permohonan daftar ulang melampirkan Izin Usaha Perdagangan asli dan neraca perusahaan.
Baca Juga : Cara Sukses Melalui 13 Prinsip
Lebih lengkapnya Silakan Download di
![]() |
| Download SOP Perijinan dan Non Perijinan |
Demikian, beberapa kutipan dari Perbub tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan dan Non Perizinan pada Kecamatan.




Post a Comment for "Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan dan Non Perizinan pada Kecamatan"