![]() |
| Know The Rules |
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik mengatur tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat mendapatkan Informasi, ada Informasi yang Wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik, beberapa kategori Informasi antara lain :
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
- Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Informasi yang dikecualikan




Post a Comment for "Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik"