Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN - UU No. 14 Tahun 2008
Know The Rules

Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik mengatur tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat mendapatkan Informasi, ada Informasi yang Wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik,  beberapa kategori Informasi antara lain :
  • Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
  • Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
  • Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
  • Informasi yang dikecualikan
Selengkapnya silakan Download di SINI
Atau kunjungi SlideShare :



RA - KIM Jagapati-Volunteer
RA - KIM Jagapati-Volunteer Jaga Diri Jaga Keluarga Jaga Negara - Silih Asah Asih Asuh

Post a Comment for "Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik"

DOMAIN & HOSTING

Hosting Unlimited Indonesia