Lanjutan Penanganan Bencana I
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi :
1. PRABENCANA;
2. SAAT TANGGAP DARURAT;
a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya;
b. Penentuan status keadaan darurat bencana;
c. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. Pemenuhan kebutuhan dasar;
e. Perlindungan terhadap kelompok rentan;
f. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital
3.PASCA BENCANA.
PERINGATAN DINI
1. Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga berwenang;
2. Peringatan dini dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi resiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat;
3. Peringatan dini dilakukan melalui :
a. Pengamatan gejala bencana;
b. Analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. Penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana;
e. Pengambilan tindakan oleh masyarakat.
STATUS TANGGAP DARURAT
1. Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana;
2. Penetapan skala Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
PENYELAMATAN DAN EVAKUASI
Penyelamatan dan evakuasi korban dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya :
1. Pencarian dan penyelamatan korban;
2. Pertolongan darurat;
3. Evakuasi korban
UKURAN KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA UNTUK TINGKAT KECAMATAN/DESA SEBAGAI BERIKUT :
1. Mengumpulkan keterangan (potensi-potensi masyarakat);
2. Mempelajari kejadian bencana;
3. Membuat rencana sementara PB;
4. Mengatur awal/permulaan;
5. Melaksanakan peninjauan di lapangan;
6. Menyempurnakan rencana kegiatan PB;
7. Mengeluarkan perintah/petunjuk/instruksi/ajakan/koordinasi;
8. Pengawasan dalam pelaksanaan dan pengerahan/pengendalian.


Post a Comment for "PENANGANAN BENCANA II"