Lanjutan Penanganan Bencana I, II
URAIAN LANGKAH PENANGANAN BENCANA
1. Langkah Pertama (Pengumpulan Keterangan sebelum terjadi bencana)
- Mengatasi kejadian, ramalan cuaca dan medan;
- Potensi Masyarakat;
- Bencana yang mungkin paling terjadi dan lain-lain;
- Teknik mendapatkan keterangan dari informasi SKPD, Instansi terkait, Kecamatan, Kelurahan/Desa, TNI/Polri, PMI dan Masyarakat;
- Laporan masyarakat setempat;
2. Langkah Kedua (Penanggulangan Kejadian Bencana); Setelah keterangan diperoleh Kepala Satuan Linmas Desa/Kelurahan segera menganalisa, menginformasikan tugas bencana kepada anggota Satuan Linmas dan Masyarakat.
3. Langkah Ketiga (Rencana Sementara);
a. Kepala Satuan Linmas membuat rencana dan akan dilengkapi tiap kejadian dan hasil;
b. Hal-hal yang termasuk dalam membuat rencana, buat rencana ke belakang 1/3 untuk Tim dan 2/3 untuk anggota. Buat perkiraan keadaan bencana secara cepat (dalam angan-angan) untuk dapat mengambil keputusan. Konsep rencana Penanggulangan Bencana;
4. Dari hasil mempelajari keadaan bencana dan perkiraan keadaan bencana secara cepat Kasat Linmas segera buat konsep rencana Penanggulangan bencana meliputi kegiatan sepuluh regu/Sat Linmas PB untuk pelaksanaan tugasnya;
a. Menyusun formasi sepuluh regu/Sat Linmas PB;
b. Menentukan tindakan pengamanan;
c. Menentukan kebutuhan sarana/Bansos;
d. Memilih jalan pendekat pengungsian/Evakuasi;
e. Memilih tempat penampungan korban.
f. Memilih tempat dapur umum;
g. Memilih tempat pos komando pengendalian unit Linmas;
h. Memilih/menentukan potensi-potensi yang ada dalam masyarakat di Desa;
i. Menyusun konsep perintah persiapan Penanggulangan bencana;
j. Diberikan oleh Kasat Linmas kepada sepuluh ketua regu/Satlak dan potensi lain dari masyarakat dalam Penanggulangan Bencana;
k. Buat rencana peninjauan di lapangan:
· Siapa yang akan ikut meninjau;
· Kapan dan berapa lama untuk meninjau;
· Jalan mana yang akan dipakai untuk meninjau;
· Apa saja yang akan ditinjau
l. Buat rencana koordinasi
· Para Kepala Unit Linmas PB dari tetangga Desa;
· Hal-hal apa yang akan dikoordinasikan;
· Sarana/alat yang akan dikoordinasikan.
5. Langkah Keempat (Mengatur kegiatan awal) Perintah persiapan atas dasar rencana sementara PB Penyusun sepuluh regu/Satlak Linmas PB mengadakan koordinasi dengan dinas/instansi terkait dalam PB;
6. Langkah Kelima (Melakukan peninjauan di lapangan) dimana korban bencana , dimana tempat evakuasi, dimana dapur umum;
7. Langkah Keenam (Mengeluarkan perintah/petunjuk pelaksanaan PB) Regu/Satlak PB, Potensi masyarakat yang dapat membantu penanggulangan bencana;
8. Langkah Ketujuh (Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan Penanggulangan Bencana)
LAPORAN
Laporan bencana harus memuat data yang meliputi, antara lain Data umum, memuat hal-hal:
1. Jenis bencana yang sedang terjadi;
2. Waktu kejadian;
3. Lokasi kejadian bencana;
4. Penyebab bencana;
5. Kekuatan masing-masing jenis bencana.
Data Khusus memuat hal-hal :
1. Korban manusia;
- Meninggal;
- Luka-luka;
- Pengungsi;
- Dalam pencarian
2. Rumah penduduk;
- Musnah/hancur;
- Rusak berat;
- Rusak ringan.
3. Sarana Umum;
a. Rumah ibadah;
b. Balai Desa;
c. Kantor;
d. Sekolah;
e. Pasar;
f. Dll
4. Prasarana
a. Jembatan
b. Jalan
c. DAM (Bendungan)
d. Lain-lain
5. Bidang-bidang Usaha (Mata Pencaharian)
- Toko
- Tanaman
- Perikanan
- Pertanian
- Objek Wisata
- Dll


Post a Comment for "Penanganan Bencana III"